Heboh Kubah Dibongkar! DPRD Probolinggo Pertanyakan Anggaran dan Urgensinya
GH News March 04, 2025 12:05 AM

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pembongkaran kubah di atap Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) dan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Probolinggo menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial. Isu ini akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Senin (3/2/2025).

RDP yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri Ketua dan Anggota Komisi III serta perwakilan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Probolinggo.

DPRD Pertanyakan Proses Pembongkaran Kubah

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengkritisi peran Dinas PUPR-PKP yang terkesan diam saat proses pembongkaran berlangsung.

“Ketika pembongkaran kemarin, di mana Dinas PUPR? Bahkan saat media menghubungi, dinas tidak bisa dihubungi. Itu ada apa?” ujar Eko dalam rapat.

Selain itu, Eko juga mempertanyakan perencanaan, urgensi, serta anggaran yang digunakan dalam pembongkaran kubah tersebut.

“Ketika dibongkar, pasti pakai anggaran kan?. Nah, ini dilakukan perencanaan atau tidak? dan pastinya ada urgensinya, apa dan berapa anggarannya?” tanyanya.

Dinas PUPR-PKP: Tidak Ada Pelanggaran Regulasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menjelaskan jika secara regulasi, pembongkaran tidak melanggar aturan karena hanya bersifat estetika.

“Secara regulasi, tidak ada pelanggaran. Yang kami bongkar hanya aksesoris atau hiasan saja, bukan struktur utama bangunan,” jelas Rini.

Ia juga menegaskan, pembongkaran tidak berdampak signifikan terhadap bangunan, karena kubah tersebut terbuat dari beton tempel yang hanya dilepas tanpa mengubah struktur bangunan lama.

Terkait alasan pembongkaran, Rini mengungkapkan jika keputusan itu datang langsung dari Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kami langsung diperintah Wali Kota melalui Sekda. Maka kami langsung menunjuk tukang tanpa tender dan tanpa perencanaan seperti proyek besar,” ujarnya.

Anggaran dan Dampak Pembongkaran

Menurut Rini, biaya pembongkaran kubah tersebut mencapai Rp10 juta, yang diambil dari pos Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membayar tenaga kerja.

Menariknya, kubah yang kini dibongkar tersebut baru dibangun pada tahun 2021 dengan anggaran mencapai Rp80 juta.

Ketika ditanya soal potensi kerugian, Rini mengatakan, meskipun ada penyusutan nilai bangunan sekitar 20 persen, sebagian material kubah masih bisa digunakan kembali atau bahkan dijual.

“Jadi kalau dikatakan rugi, tidak ada kerugian dari segi apapun,” tegasnya.

Soal penggantian bangunan setelah pembongkaran, Rini menyatakan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota.

“Setiap orang punya selera masing-masing. Jika nanti ada perubahan, kami masih menunggu arahan,” pungkasnya.

Hingga kini, polemik pembongkaran kubah masih menjadi perbincangan di masyarakat, sementara DPRD Kota Probolinggo terus mendalami urgensi serta transparansi anggaran dalam proses ini. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.