Pemesan 7,3 Kg Sabu di Banjarmasin Diganjar Hukuman 18 Tahun Penjara
Budi Arif Rahman Hakim March 04, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hukuman penjara selama belasan tahun, bakal dijalani oleh pria yang bernama Renody Ramadhan alias Enot ini.

Pasalnya Enot divonis hukuman penjara selama 18 tahun, karena aksi nekatnya dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Enot divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Enot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri sama seperti tuntutan dari JPU, yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Enot sendiri ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (9/7/2024) siang di Jalan A Yani KM 7 Kecamatan Kertak Hanyar II.

Diamankannya Enot ini sendiri bermula dari nyanyian Akhmad Riza Efansyah alias Riza (menjalani tuntutan terpisah) yang kedapatan membawa sabu dengan berat 7,3 Kg.

Riza ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di Graha Trace dekat SMA Banua Jalan A Yani KM 17 Banjarbaru saat hendak mengambil paket sabu dengan cara diranjau.

Saat diamankan, petugas pun mendapati barang bukti narkoba sekitar 7,3 Kg dan Riza pun mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan Enot.

Petugas pun berhasil mengamankan Enot dan kemudian menyeretnya ke meja hijau hingga diadili. (ran)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.