KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat
GH News March 04, 2025 07:03 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Komisi antikorupsi mengungkap ada 11 debitur yang menerima fasilitas kredit ekspor LPEI.

Dari total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun.

"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Kasatgas Penyidik Budi Sokmo dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

KPK baru mengungkap 1 debitur yang mendapatkan kredit dari LPEI dan diduga telah terjadi fraud atau kecurangan. 1 perusahaan tersebut yakni PT Petro Energy (PE).

Kepada debitur dimaksud, KPK mengungkap bahwa LPEI sejak 2015 telah menyalurkan fasilitas kredit sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar.

Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut.

Mereka yaitu Dwi wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.

Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal debitur lainnya.

"10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekanrekan jurnalis saat akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi. 

Budi bilang, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. 

Mereka diduga melakukan sidestreaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

"Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur]," tutur Budi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.