Cara Mudah Cek Status dengan NIK e-KTP Anda! Bansos PKH Rp2.400.000 Dicairkan Bertahap, Simak Informasinya
Pos Kota March 04, 2025 03:42 PM

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan melakukan pengecekan status menggunakan NIK e-KTP.

Proses pengecekan ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Pada tahun ini, bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau, Rp600.000 per tahapnya akan dicairkan secara bertahap kepada penerima manfaat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Saldo dana tersebut khusus diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos komponen lansia dan disabilitas.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara rutin mengecek status penerimaan agar tidak melewatkan pencairan dana yang berhak diterima.

Untuk memastikan status sebagai penerima bansos, masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK e-KTP dan mengakses situs atau aplikasi resmi yang telah ditentukan.

Dengan memasukkan data yang valid, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima atau tidak.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan melalui kantor desa atau kelurahan bagi mereka yang kesulitan mengakses internet.

Namun untuk lebih jelasnya, para KPM yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Bansos PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.