Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan melakukan pengecekan status menggunakan NIK e-KTP.
Proses pengecekan ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Pada tahun ini, bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau, Rp600.000 per tahapnya akan dicairkan secara bertahap kepada penerima manfaat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Saldo dana tersebut khusus diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos komponen lansia dan disabilitas.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara rutin mengecek status penerimaan agar tidak melewatkan pencairan dana yang berhak diterima.
Untuk memastikan status sebagai penerima bansos, masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK e-KTP dan mengakses situs atau aplikasi resmi yang telah ditentukan.
Dengan memasukkan data yang valid, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima atau tidak.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan melalui kantor desa atau kelurahan bagi mereka yang kesulitan mengakses internet.
Namun untuk lebih jelasnya, para KPM yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.