Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purworejo menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Bahkan tak sedikit dari mereka mengancam akan turun ke jalan jika tetap dipaksakan.
Mengutip Kompas.com pada (6/3), hal itu diutarakan oleh Kepala Desa Dwinanto, Kamis (6/3/2025).
Awalnya, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Membahas kebijakan strategis pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih).
Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, kebijakan ini akan diterapkan di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa.
Termasuk, sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
"Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa," kata Zulhas.
Namun, kepala desa di Kabupaten Purworejo menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat itu.
Mereka menilai kebijakan itu bersifat pemaksaan dan berpotensi mengganggu program desa lainnya.
Satu di antara kepala desa di Purworejo, Dwinanto, mengungkapkan bahwa saat ini para kepala desa sedang melobi agar kebijakan itu dibatalkan.
Jika Presiden Prabowo Subianto tetap memaksakan kebijakan, mereka tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan.
"Temen-temen yang ada di organisasi perangkat maupun Kades se-Indonesia sedang berupaya untuk melobi agar kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan. Bahkan tidak sedikit yang mengancam untuk turun ke jalan jika tetap dipaksakan," ujar Dwinanto, Kamis (6/3/2025).
Menurut Dwinanto, kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan kondisi di desa dan mengabaikan kewenangan desa dalam menentukan programnya sendiri.
"Ada landasan hukumnya kalau desa itu punya kewenangan menentukan program dan visi-misinya. Kalau seperti ini, desa dipaksa oleh pusat untuk satu program mendirikan koperasi. Lalu bagaimana dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan Bumdes yang sudah berjalan?" katanya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus Gema