Maxim Indonesia idak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol). Instruksi pemberian THR buat driver ojol sebelumnya sudah disampaikan Kementerian Ketenegakerjaan
Alasan Maxim, status hubungan pengemudi ojol sebagai mitra dan juga kondisi finansial perusahaan.
Menurut Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
"Terkait tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi, dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Alasan lainnya, pemberian THR tidak tepat apabila dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat.
Oleh sebab itu pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh terkait pemberian THR ini. Ia juga menyampaikan perusahaan saat ini tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kemnaker untuk mencari solusi yang tepat terkait isu pemberian THR
"Karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," katanya.
Yuan menambahkan pada momen Lebaran ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia.
Beragam bantuan tersebut diantaranya adalah pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
Kemudian memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.