Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada 4 WNI di Amerika Serikat (AS) yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran. Satu di antaranya telah dideportasi.
"Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi," ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Sementara, tiga WNI yang bermasalah lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing.
Judha menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar 'subject of interest' oleh imigrasi RI. Sehingga mereka akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.