Komisi II: Pemerintah Pahami Lain, Kami Ingin Pengangkatan CPNS Dipercepat
kumparanNEWS March 10, 2025 09:41 AM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih rinci isi rapat pengambilan keputusan tentang perubahan jadwal pelantikan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Arse menjelaskan, dalam rapat Komisi II berpesan untuk melakukan percepatan pengurusan administrasi calon PNS dengan menetapkan batas akhir pelantikan pada Oktober 2025 dan Maret 2026 untuk PPPK.
“Kita tidak meminta dimulainya pengangkatan tapi sebenarnya semangat kita itu melakukan percepatan, ya penataan dan penyelesaian, dan itu batas akhir itu ya Oktober dan Maret itu batas akhir, tidak boleh lewat itu,” kata Arse saat dihubungi, Minggu (9/2).
Jika melihat, hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Rabu pekan lalu, terdapat 5 poin kesepakatan, yaitu:
Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi Il meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Perbesar
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
Dalam poin 4 kesepakatan DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
“Untuk kita begitu sebenarnya. Tapi kelihatannya pemerintah memahami lain,” kata politisi Golkar itu.
Meski begitu, Arse menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak mengubah status penerimaan calon pegawai.
“Pasti diterimanya (sebagai ASN), tinggal pengangkatannya saja kan,” katanya.
“Nah kita ada perbedaan nih sama pemerintah KemenPAN-RB sama BKN dalam hal itu soal pengangkatan itu. Kalau kita memahaminya pengangkatan itu harus sudah dimulai dan batas akhirnya Oktober-Maret,” jelasnya.
Saat ditanya apakah perbedaan tafsir ini akan berujung pada rapat lanjutan antara Komisi II dan KemenPAN-RB juga BKN terkait jadwal pelantikan, Arse mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat kita kan perlu rapat lagi ya, rapat internal dulu dengan pimpinan, dengan Kapoksi, dengan semua, kalau dari hasil rapat itu kita harus panggil, ya kita akan panggil,” pungkasnya.