MinyaKita adalah sebuah produk minyak goreng yang diluncurkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan.
Merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Minyak goreng produk MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
Pada saat awalawal peluncuran, MinyaKita dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Pendistribusian MinyaKita dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
KasusPeredaran MinyaKita untuk masyarakat sempat beberapa kali menimbulkan kontroversi.
Minyak goreng bersubsidi ini pernah langka atau sulit ditemukan di pasaran pada awal tahun 2023.
Jika pun ada, harga minyak goreng tersebut di atas Rp14 ribu per liter.
Setelah diusut, ternyata kelangkaan MinyaKita diduga ditimbun.
Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng MinyaKita diduga ditimbun di dalam gudang PT Bina Karya Prima (BKP) di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kontroversi peredaran MinyaKita tak berhenti di situ.
Terkini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di pasar kawasan Jakarta Selatan menemukan MinyaKita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Selain itu, ia juga menemukan MinyaKita dengan harga jual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.700 per liter.
Diketahui, minyak goreng kemasan tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.