TIMESINDONESIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang mengagendakan pembahasan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) di tahun 2025 ini. Empat di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang.
Dari empat ranperda inisiatif dewan ini, dua ranperda sudah dilempar kepada eksekutif. Yakni, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.
"Iya, raperda inisiatif terutama untuk Pendidikan Pancasila ini sudah sejak periode sebelumnya diwacanakan. Urgensinya, sebagai ideologi dan azas kebangsaan, nilai-nilai Pancasila yang mestinya dipegang teguh dikhawatirkan melemah. Bahkan, bisa tergerus faham ideologis lainnya," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman, sebelum rapat paripurna, Senin (10/3/2025).
Dijelaskan, dari fenomena yang berkembang di kalangan masyarakat akhir-akhir, juga dikhawatirkan nilai-nilai Pancasila terus luntur. Rohman lalu mencontohkan, pengaruh ideologi kanan maupun kiri yang terlalu ekstrem, juga beberapa waktu terakhir marak.
"Kita tahu bersama, munculnya faham ideologi kanan dengan berkedok agama, namun kemudian melakukan aksi yang merugikan bangsa sendiri. Ini fenomena mengkhawatirkan," ungkapnya.
Sebaliknya, meski mengakui pendidikan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah cukup, namun untuk keseharian kehidupan bangsa dan masyarakat harus terus diperkuat.
Sementara, di Kabupaten Malang sendiri belum memiliki regulasi dalam upaya meningkatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pemahaman Wawasan Kebangsaan.
"Kalau dulu kan masih ada penguatan nilai Pancasila melalui sosialisasi P4 sampai ke desa-desa. Nah, pengamalan kelima Sila Pancasila harus dikuatkan lagi, setidaknya diusulkan masuk kurikulum lokal di sekolah-sekolah," tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ranperda lainnya, menyangkut pembangunan dan pemberdayaan Kepemudaan, menurutnya juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian agar bangsa Indonesia ke depan, khusunya di Kabupaten Malang semakin kuat dan maju.
Menurut Rohman, payung hukum ranperda ini nantinya akan lebih memperkuat organisasi pemuda yang sudah, juga kiprah kepemudaan ke depan.
"Justru perda kepemudaan ini nantinya akan lebih menguatkan potensi dan organisasi kepemudaan yang sudah ada. Harapannya, akann semakin kuat dan terarah kontribusinya, tidak berjalan sendiri-sendiri," tandasnya.
Bentuk penguatan kepemudaan melalui perda nantinya, kata Rahman, adalah pada pemberdayaannya. Dimana, nanti pemerintah daerah berkewajiban memberi ruang bagi pemuda lebih berkreasi, dengan daya dukung dan pemberdayaan secara lebih fokus.
Pemberdayaan yang bisa dilakukan, lanjutnya, seperti bagaimana mendorong dan melibatkan pemuda berkreatifitas, mengangkat potensi lingkungan sekitar secara gorong-gorong.
"Jadi, menumbuhkan potensi pemuda yang ada nantinya jangan hanya formalitas, harus dengan penguatan dan daya dukung kuat. Bisa merangsang kepemimpinan dan ide-ide pemuda yang berdaya, syukur berdaya saing," demikian anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD ini. (*)