Tim Hukum Sekjen PDIP: Berkas Perkara Kilat dari KPK ke Pengadilan Bukti Proses Hukum Dipaksakan
GH News March 10, 2025 07:06 PM

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025, mendatang.

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesagesa dan kental kepentingan politik.

Padahal, kata Ronny, sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan  selama 20 hari. 

“Sedangkan dalam kondisi normal di perkaraperkera lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21,” kata Ronny kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Ronny pun mengatakan, jika dibandingkan dengan perkara Hasto, pihaknya menemukan hal yang sangat kontradiktif. 

“Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” terangnya.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan, halini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. 

“Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK,” ujar Ronny.

“Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” tegasnya.

Namun demikian, Ronny menyebut Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. 

“Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” kata dia.

Dalam perjalanan perkara ini, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum. 

“Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat nonkepartaian,” ujar Ronny.

“Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.