TRIBUNNEWS.COM - Oditur Militer menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dihukum seumur hidup penjara dalam perkara pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Mereka adalah terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli yang terlibat dalam penembakan Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Tuntutan yang dibacakan Oditur Militer ini pun diapresiasi oleh anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan akhir dari majelis hakim terkait putusan terhadap terdakwa.
"Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu dan kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum, tapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini," ucap Agam, dilansir YouTube Kompas TV.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.
Kemudian, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.
Lebih lanjut, Oditur Militer menyatakan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan bagi anggota TNI AL terdakwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman.
Menurut Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer, tuntutan bagi tiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
"Hal-hal meringankan nihil," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dinilai secara bersama-sama merencanakan penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak hingga mengakibatkan Ilyas tewas, dan saksi Ramli Abu Bakar terluka.
Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena membeli mobil Honda Brio Ilyas Abdurrahman secara bodong atau tanpa surat-surat resmi.
Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar Adli.
"Motif para terdakwa mencari mobil murah tanpa dilengkapi surat resmi BKPB," ujarnya.
Tentang hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, Rambe mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan undang-undang.
Lalu perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, melanggar Sumpah Prajurit butir kedua, yaitu tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
"Dan melanggar delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan ke-7, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Rambe.
(Deni/Rahmat)(TribunJakarta.com/Bima Putra)