TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, hari ini Senin (10/3/2025).
Penggeledahan tersebut ternyata dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank berplat merah.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).
Hal serupa juga dikonfirmasi oleh juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yakni tentang tim penyidik yang melakukan penggeledahan.
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, informasi resmi soal lokasi dan hasil penggeledahan baru akan disampaikan setelah prosesnya selesai.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut mengungkapkan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Meskipun begitu, Fitroh Rohcahyant masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan kamil tersebut.
"Benar. Belum ada update, mungkin masih berlangsung," ungkap Fitroh, dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan salah satu bank milik BUMD.
Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Ilham Rian Pratama)