TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui rumahnya di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat.
Mengenai penggeledahan tersebut, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memberikan pernyataan kepada awak media lewat selembar kertas yang diberikan seorang pegawainya kepada sejumlah wartawan yang berada di lokasi penggeledahan.
Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital 'PERNYATAAN RESMI'.
Ada tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.
Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," tulis Emil dalam surat tersebut.
Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.
"Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional," tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.
Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.
Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Diketahui Ridwan Kamil merupakan politikus Golkar.
"Kami menghormati proses hukum," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Sarmuji mempersilakan aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum," ucapnya.
Pantauan wartawan Tribunjabar.id tak ada kegiatan mencolok di sekitar rumah Ridwan Kamil.
Kondisi rumah Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil yang mewah garasinya tertutup rapat.
Terpantau ada lima mobil di dalam rumah tersebut.
Di dalam pun ada mobil Alphard berpelat nomor B.
Namun, tak terlihat adanya aktivitas di dalam rumah.
Selain mobil, ada pula sejumlah sepeda motor di dalam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya bukan hanya dilakukan terhadap rumah Ridwan Kamil saja.
Ada beberapa tempat yang digeledah lembaga antirasuah.
"Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan tempat lainnya masih dalam masalah yang sama, terkait bank pelat merah milik BUMD Jawa Barat.
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.
"Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD milik Pemprov Jawa Barat.
Terkait kabar aparat penegak hukum (APH) lain juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo setelah menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus kasus tersebut dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik.
Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini.
( ilham/ tribunjabar.id/ Nandri Prilatama/ kompas.com)