Lakpesdam PBNU Gelar Pojok Kramat, Angkat Tema Kebijakan Perlindungan Data Pribadi
GH News March 11, 2025 12:07 AM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lakpesdam PBNU kembali menggelar Pojok Kramat. Sebuah forum diskusi yang menghadirkan para pakar, pembuat kebijakan, dan aktivis untuk membahas isu-isu strategis yang menjadi perhatian Nahdlatul Ulama, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Edisi Ramadan kali ini mengangkat tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi", sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.  

Pojok Kramat kali ini menghadirkan pembicara yang memiliki keahlian di bidangnya. Antara lain yakni Muchtarul Huda, Direktur Strategi Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rumadi Ahmad, Ketua PBNU dan Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Lakpesdam PBNU menilai, dalam era digital yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi isu mendesak yang perlu segera ditangani. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga serangan siber terhadap institusi publik maupun swasta terus meningkat. 

NU, melalui Munas-Konbes, menyoroti bahwa regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan digital masyarakat Indonesia.  

Keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi UU PDP) menjadi langkah maju dalam mengatur perlindungan data di Indonesia. 

Namun, implementasi undang-undang ini belum berjalan efektif karena belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang seharusny sudah beroperasi pada Oktober 2024. 

Ketiadaan lembaga ini membuat UU PDP kehilangan otoritas eksekusi, sehingga berbagai kasus kebocoran data pribadi belum dapat ditindak dengan tegas.  

Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kebocoran data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menunjukkan betapa gentingnya kebutuhan akan lembaga ini. 

Tanpa Lembaga PDP, Indonesia menghadapi ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi, yang berisiko menghambat perkembangan ekonomi digital dan transformasi digital secara luas.  

Desakan untuk Pemerintah dan DPR

Hasil Konbes NU menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah nyata untuk memastikan implementasi UU PDP dapat berjalan efektif. 

Beberapa rekomendasi utama yang disampaikan yakni:

1) Mempercepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi 

Pemerintah dinilai perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai dasar pembentukan Lembaga PDP dan menyusun Peraturan Pemerintah turunan untuk mengatur pemrosesan data pribadi serta tata cara pelaksanaan wewenang Lembaga PDP.  

Lembaga PDP juga harus independen dan memiliki otoritas yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, baik oleh lembaga privat maupun publik. Lembaga PDP tidak boleh berada dalam subordinasi kementerian agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, audit, konsultasi, serta penegakan hukum secara mandiri.  

2) Memastikan Lembaga PDP Memiliki Kewenangan yang Kuat 
 
Lembaga ini harus memiliki wewenang dalam pengaturan, investigasi, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. Lembaga ini juga harus mampu berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem perlindungan data yang kuat.  

3) Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

Pemerintah perlu memastikan bahwa Lembaga PDP dikelola oleh para ahli yang kredibel dan dipercaya publik. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mentransformasi lembaga yang sudah ada, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberikan kewenangan baru sesuai dengan mandat UU PDP. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.