Pakar Hukum Klaim Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Bukan Tanpa Sebab, Sebut KPK Punya Bukti Cukup
GH News March 11, 2025 09:04 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, pada Senin (10/3/2025).

Adapun, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditangani KPK.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyebut penggeledahan tersebut bukan tanpa sebab.

Karena biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk yang kuat dulu sebelum memutuskan untuk melakukan penggeledahan.

"Pasti setidaktidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nandang saat dihubungi, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Nandang lantas menjelaskan, dalam hukum, ada dua istilah yang harus dibedakan, yaitu alat bukti dengan barang bukti.

"Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti."

"Makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempattempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi," katanya. 

Menurut Nandang, kasus ini masih panjang karena baru mulai penyelidikannya.

Sehingga, ke depannya, kata dia, KPK bisa saja kembali menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggilnya untuk dimintai keterangan saksi.

"Karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini. Intinya kasus ini masih panjang."

"Masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," ucap dia. 

Pernyataan Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah

Setelah rumahnya digeledah, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resminya.

Melalui selebaran yang diterima wartawan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dia telah didatangi KPK.

Ridwan Kamil juga mengatakan, KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi untuk penggeledahan tersebut.

Mengenai hal ini, Ridwan Kamil berkomitmen akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," tulis pernyataan itu, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan.

Sehingga, dia mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada KPK berkaitan dengan penggeledahan ini.

Sebagai informasi, selain rumah Ridwan Kamil, masih ada beberapa tempat juga yang digeledah KPK terkait dengan kasus yang sama.

Namun, tempattempat itu belum bisa diungkapkan KPK.

"Untuk tempattempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam hal ini, Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

"Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara bank itu.

"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Namun, terkait perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.