TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Ramadhan ini, umat Islam tak hanya menjalankan puasa selama satu bulan penuh saja.
Namun, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Zakat fitrah digunakan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi kebahagiaan, dan kemenangan pada hari raya.
Zakat fitrah memang hukumnya wajib, bagi yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari taya Idul Fitri.
Sebelum membayarkan zakat fitrah, alangkah baiknya untuk membaca bacaan niatnya terlebih dahulu.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, satu keluarga, dan orang lain.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter tiap jiwa.
Namun, ada pula zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tiap daerah berbeda-beda, tergantung dengan harga beras di setiap wilayahnya.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dikutip dari laman Baznas Yogyakarta, waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Hal ini sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum sholat Idul Fitri.
Namun, bila belum sempat membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.
Muslim bisa juga menunaikan zakat fitrah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.
(Whiesa)