Banjir sempat menerjang Bogor, Bekasi, hingga Tangerang dan Jakarta. Merespons peristiwa ini, Pemerintah akan menertibkan bangunan-bangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan telah melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Penertiban dilakukan dengan vila tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/3/2025).
Rahma menerangkan keempat vila yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran dan akan dilakukan penertiban.
Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut. Ke depan, pihaknya juga akan memperluas area penertiban hingga ke DAS Cisadane.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan," kata Rudianto.