Fakta Sritex Usai Tutup: Korban PHK 11 Ribu-Belum Bayar Pesangon
GH News March 12, 2025 06:04 AM

Fakta-fakta baru soal tutupnya PT Sri Rejeki Isman atau Sritex diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat tersebut Yassierli membeberkan jumlah korban PHK Sritex hingga uang pesangon yang belum dibayarkan.

Sritex sudah tutup sejak 1 Maret 2025 dan melakukan PHK terhadap belasan ribu buruhnya.

Fakta-fakta Sritex yang Resmi Tutup:

1. Korban PHK Tembus 11 Ribu

Yassierli melaporkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group tembus 11.025 orang. Jumlah ini lebih banyak dari laporan sebelumnya yang sebanyak 10.669 pekerja.

PHK terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

"Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group," kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang. Berikut rincian PHK yang dilakukan sejak Agustus tahun lalu:

-PHK Agustus 2025 340 Pekerja

-Sebelum pailit, PT Sinar Pantja Djadja telah melakukan PHK terhadap 340 pekerja

-PHK Januari 2025 1.081 Pekerja

-Kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja terhadap PT Bitratex Industries Semarang.

PHK 26 Februari 2025 9.604 Pekerja

- PT Sritex, Sukoharjo sebanyak 8.504 orang
- PT Primayudha Mandirijaya, Boyolali sebanyak 956 orang
- PT Sinar Pantja Djaja Semarang sebanyak 40 orang
- PT Bitratex Industries, Semarang sebanyak 104 orang.

Sebelumnya, Menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, diterima detikcom dari Kemnaker, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.

2. Korban PHK Sritex Didata Kemnaker

Yassierli menyebut pihaknya juga terus mendata jumlah karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rencananya buruh yang kena PHK akan disiapkan untuk kembali bekerja.

Dalam hal ini Kemnaker menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pihak kurator. Sebagai informasi, Sritex telah resmi tutup pada 1 Maret 2025.

"Kemudian yang terakhir adalah kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, dengan kurator, terkait dengan pendataan ulang pekerja, dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja," imbuhnya.

"Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga bekerja itu bisa kemudian kembali bekerja," sambung Yassierli.

3. Pesangon-THR Belum Dibayar

Hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar hingga sekarang. Namun memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," katanya lagi.

Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

"Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual," tuturnya.

4. BUMN Bakal Selamatkan Sritex

Yassierli juga membenarkan adanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang saat ini sudah tutup. Meskipun Yassierli belum mau menjelaskan secara rinci BUMN apa yang dimaksud.

"Saya nggak bisa cerita, tapi kalau saya dengar sudah ada beberapa kandidat," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya mekanisme penyelamatan Sritex oleh BUMN berada di tangan kurator. Sritex saat ini sedang ditangani oleh kurator usai dinyatakan pailit dan tutup.

"Ini kan prosesnya di kurator nanti," tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.