Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Youtuber sekaligus reveiwer makanan Codeblu dilaporkan ke polisi oleh brand toko kue. Pria bernama asli William Anderson itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan kalau Codeblu dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 31 Desemver 2024 lalu.
"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut Nurma menjelaskan kalau laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan. Sebelumnya Codeblu menuding salah satu toko cake and patisserrie diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.
Tudingan itu dilayangkan karena Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut. Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.
Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut. Toko kue tersebut kemudian membantah tudingan Codeblu dan melaporkan sang youtuber ke polisi.
"Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.
"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Codeblu juga memberikan pernyataan kalau dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap toko kue CT. Menurutnya ia hanya menawarkan kerja sama.
"Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Codeblu menjelaskan, dirinya menawarkan untuk membuatkan konten produk toko kue tersebut di akun pribadinya dengan bayaran sebesar Rp 350 juta.
"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp 350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," ujarnya.
Melalui instagram pribadinya, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada brand CT yang sudah dirugikan. Ia juga mengaju siap bertanggung jawab.