Mendes Yandri Susanto Dicecar Soal PHK Ribuan Pendamping Desa Saat Rapat Dengan Komisi V DPR
Adi Suhendi March 12, 2025 05:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi V DPR RI mencecar Mendes Yandri Susanto soal pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Haryanto menyebut saat ini ada isu rekrutmen baru pendamping desa dan ada yang diperpanjang.

Dia meminta penjelasan Yandri terkait proses rekrutmen pendamping desa.

"Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sumbang, ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah diperpanjang atau rekrutmen baru?" ujar Haryanto di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan, Jakarta.

Pertanyaan yang sama disampaikan Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya.

Ia meminta agar Kemendes PDT bisa melakukan audiensi dengan ribuan pendamping desa tersebut.

"Beberapa minggu yang lalu saya ada audiensi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan pernah mengikuti pencalegan," ujarnya.

"Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja," imbuhnya.

Kemudian, kritik pun datang dari Tamanuri, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Ia menegaskan, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Sebab menurutnya hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa.

"Karena itu yang namanya pendamping desa itu perlu betul-betul dan paham jangan sampai pendamping yang seperti sekarang ini, pendamping didominasi warna hijau, jangan sekarang didominasi oleh warna biru, kan kacau itu," katanya.

"Oleh karena itu marilah pendamping desa ini betul-betul ketika mereka ditunjuk harus ditatar," katanya.

Pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). 

Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang menggantung nasib mereka.

“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas," ujar Huda dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Dia menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. 

Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

"Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang," tuturnya.

Huda menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dengan terlapor Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.

Laporan ini dibuat oleh perwakilan dari ribuan TPP desa usai audiensi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Adapun Ombudsman akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu memeriksa laporan, dan dilanjutkan pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi serta penggalian informasi duduk perkara.

"Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak, kita belum memetakan siapa, tapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa," kata Robert usai audiensi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.