Terdakwa kasus tewasnya ABG karena dicekoki narkoba, Arif Nugroho, menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. Arif mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Bahwa klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan dengan adanya dakwaan yang kurang tepat, sehingga kami berembuk dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," kata kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Sidang tersebut digelar tertutup karena terkait tindakan asusila dengan korban ABG berusia 16 tahun. Pahala tak merincikan pasal yang didakwakan terhadap Arif, yang merupakan anak bos jaringan laboratorium Prodia. Pahala juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa lainnya dalam kasus ini, Muhammad Bayu Hartoyo.
"Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, karena ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa kami menyampaikan secara gamblang ya," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari Arif dan Bayu pada Rabu (19/3). Diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Arif dan Bayu digelar secara tertutup.
Hakim menjelaskan ada pasal kesusilaan dalam surat dakwaan tersebut. Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
"Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, perkara Arif Nugroho telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa pada Februari 2025. Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam, setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.