TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - Penandatanganan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Tahap VI Tahun 2025 diselenggarakan di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto bersama 10 provinsi, 105 Kabupaten, 14 kota di Indonesia, menghadiri kegiatan tersebut secara daring di Ruang Rapat Gedung Diskominfo Klaten, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten.
Diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, bahwa penandatanganan tersebut merupakan momen penting yang berpengaruh dengan kebijakan fiskal.
“Ini merupakan momen penting bagi kita yang tentu berpengaruh dengan kebijakan fiskal di Indonesia," ungkap Luky Alfirman.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan SDM perpajakan dan lain sebagainya.
"Banyak sekali manfaat dari optimalisasi pemungutan pajak ini, yang harapannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas."
"Kami berkomitmen untuk mendukung dan memberikan pendampingan, edukasi serta bimbingan teknis yang bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerahnya,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang berkenan mengikuti secara daring kegiatan tersebut.
Ia berharap, sinergi antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah dapat terus terjalin.
“Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang mengikuti kegiatan ini," ungkapnya.
"Besar harapan saya, semoga kedepan kerja sama ini dapat terjalin dengan baik, sehingga seluruh pihak dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu ditemui seusai acara, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan KPP Pratama dapat bersinergi dengan baik.
“Semoga dengan penandatanganan kerjasama ini, kerja sama antar Pemkab Klaten dan KPP Pratama bisa terjalin dengan baik," jelasnya.
"Semoga kedepan kita bisa lebih baik lagi, dan bisa sharing bagaimana pola-pola kedepan, langkah-langkah kedepan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah di Klaten ini,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wabup Benny melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahap VI di di Ruang Rapat Gedung Diskominfo Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)