Didera Gejolak PHK dan Unjuk Rasa, YMMA Menyatakan Komitmen Terus Beroperasi
Acos Abdul Qodir March 12, 2025 07:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pemberitaan belakangan ini.

Seperti yang juga terjadi di depan gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia (PT YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. 

Kuasa Hukum PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) La Ode Haris, memberikan klarifikasi mengenai aksi unjuk rasa atau demonstrasi. 

Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia," kata La Ode Haris dalam keterangannya, Rabu (11/3/2025).

Pihaknya tetap terbuka untuk dialog melalui perundingan bipartit maupun tripartit untuk mencari penyelesaian yang adil.

Haris menuturkan bahwa seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

"Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Menurut Haris, demonstrasi tersebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.

"PHK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan sebagai bentuk kategori tindakan union busting," jelas Haris.

Ia menilai demonstrasi di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional adalah menyalahi aturan sebagaimana diatur UU Nomor 9 Tahun 1998. 

Demonstrasi tersebut termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, mengganggu ketertiban umum dan telah menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.

Haris menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 Februari 2025. 

Ia menegaskan bahwa PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK sah menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, yang memperbolehkan PHK jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.

Di sisi lain, Haris mengingatkan bahwa segala bentuk premanisme dalam aksi demonstrasi tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak ketertiban dan menciptakan ketidakstabilan. 

Tuntutan Pendemo

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino memastikan ratusan buruh akan terus menggelar aksi demonstrasi hingga tuntutan pembatalan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua rekannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach, terpenuhi.

"Tuntutan kami cabut keputusan PHK, aksi akan terus digelar sampai PHK dicabut," kata Sarino mengenai aksi demontrasi buruh mengutip TribunBekasi.

Adapun Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia. 

Sarino menyatakan, demonstrasi ini adalah aksi kesembilan sebagai bentuk perlawanan para buruh terhadap pemecatan tersebut. 

"Ini aksi hari kesembilan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia telah sewenang-wenang melakukan PHK terhadap ketua dan sekretaris," kata Sarino.

Sarino menjelaskan, pemecatan keduanya berawal dari diskusi yang menimbulkan kerumunan massa di seberang pintu gerbang PT YMMA pada 4 Oktober 2025.

Slamet dan Wiwin yang merupakan petinggi serikat pekerja terlibat dalam kerumunan tersebut.

Alasannya, aktivitas mereka diduga merupakan "kesalahan berat" berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT UMMA.

Sarino mempertanyakan alasan perusahaan yang memberhentikan keduanya berdasarkan pelaporan tersebut.

Dia menegaskan, argumentasi mengenai "kesalahan berat" yang tertuang dalam PKB telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.