Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Adi Suhendi March 12, 2025 07:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

"Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.

"Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya," tuturnya.

Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono  menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.

"Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan," kata hakim Arif di persidangan. 

Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum. 

"Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan," terang hakim Arif. 

Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa. 

Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup. 

"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja 'Open BO', di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.