TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pendanaan sebesar Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Pendanaan tersebut sebagai bagian dari penunjukan Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025.
Penyerahan Perjanjian Investasi antara Kemenkeu dan Perum Bulog telah dilakukan di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa investasi ini harus dikelola dengan tata kelola yang baik dan akuntabilitas tinggi.
Pendanaan sebesar Rp16,6 triliun tersebut diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mekanisme Rekening Investasi BUN (RIBUN).
Skema tersebut menjadi alternatif pendanaan di luar subsidi yang bertujuan untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Dengan adanya pendanaan ini, pemerintah ingin memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga, harga beras stabil, dan kesejahteraan petani terlindungi.
Selain menjaga stabilitas harga, investasi ini juga memungkinkan Bulog untuk menyerap produksi petani dalam negeri. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi kesejahteraan petani serta memastikan harga jual yang layak bagi mereka.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban menegaskan bahwa sebagai pengelola investasi pemerintah, Kemenkeu bertanggung jawab memastikan dana ini dimanfaatkan secara optimal.
Investasi pada Bulog bersifat nonpermanen dengan mekanisme revolving fund, memungkinkan pemanfaatan dana dengan biaya rendah tetapi memiliki dampak besar bagi program strategis pemerintah.
“Diharapkan dana ini dikelola dengan efisiensi tinggi agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, sehingga Bulog diharapkan menerapkan prinsip yang sama dalam pengelolaannya,” ujar Rionald, Rabu (12/3/2025).
Direktur Utama Perum Bulog, Novi Helmy Prasetya, menyatakan bahwa dana investasi ini akan digunakan untuk menyerap produksi beras di 26 wilayah dan 8 sentra produksi utama di Indonesia.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengelola dana ini dengan prinsip good governance serta menerapkan manajemen risiko yang ketat. (*)