TIMESINDONESIA, CIANJUR – Dalam upaya memastikan harga dan kualitas minyak goreng di pasar, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama Tim Polres Cianjur dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Sidak ini dilakukan di Pasar Induk Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, sebagai respon terhadap temuan dugaan kecurangan pada kemasan minyakita yang sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.
Selama sidak, petugas menemukan adanya perbedaan takaran pada beberapa kemasan minyakita yang dijual di pasaran. Beberapa toko terbukti menjual minyak dengan kekurangan 20 ml dari takaran yang tertera pada botol kemasan plastik.
Meskipun harga jual minyak di pasar sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp16.000 per liter dibandingkan dengan Rp15.700 yang seharusnya petugas memastikan akan terus memantau ketersediaan dan harga minyak di Cianjur.
"Temuan ini menjadi perhatian kami, dan kami akan memastikan takaran dan harga minyakita sesuai dengan yang diatur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian akan mengawasi dengan ketat distribusi minyak di wilayah tersebut. Jika ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya, pihaknya tak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Cianjur, Mulya, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagai langkah antisipasi atas laporan yang diterima.
"Kami langsung menurunkan alat kalibrasi untuk memeriksa takaran minyakita di pasar, agar konsumen tidak dirugikan oleh ketidaksesuaian yang ada," ungkap Mulya.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan pasar minyak di Cianjur tetap stabil dan bebas dari praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. (*)