2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran
Ndaru Wijayanto March 12, 2025 11:30 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua pabrik pengemasan 'Minyakita' palsu di Kabupaten Sampang dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. 

Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

Sedangkan, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, telah diamankan oleh anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, dan kini sedang menjalani pemeriksaan. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dua tempat pengemasan minyak tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel 'Minyakita' dengan minyak curah. 

Selain itu, kedua tempat tersebut diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

Nah, kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim. 

Dan, hasil inspeksi tersebut, petugas kepolisian menemukan produk minyak goreng dengan botol berlabel 'Minyakita' dalam kemasan botolan yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

Misalnya, kemasan botol bertakaran lima liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol betakaran satu liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

"Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum," ujar Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (12/3/2025). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menggerebek tempat pabrik pengemasan 'Minyakita' palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

Ternyata, tempat pengemasan tersebut, memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel 'Minyakita', yang isinya diganti dengan minyak curah.

Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan bertakaran lima liter dan satu liter. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas ternyata mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

Budi Hermanto menambahkan, pabrik pengemasan 'Minyakita' palsu di Sampang, juga melakukan manipulasi pengemasan Minyakita. 

Kemasan botol bertakaran lima liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran satu liter cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

"Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ujar Budi Hermanto. 

Tak cuma itu modus kecurangan yang dilakukan pelaku. Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel 'Minyakita'. 

Ternyata, praktik lancung tersebut, sudah berlangsung selama kurun waktu setahun. Dan keuntungan yang berhasil diperoleh selama kurun waktu tersebut sekitar Rp727 juta. 

"Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun," katanya. 

Kemudian, Budi Hermanto menjelaskan, pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya, pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya. 

Penyelidikan atas lokasi kedua tersebut, dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel 'Minyakita' berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, di Pasar Wonokromo Surabaya. 

Jadi, petugas mendapati botol minyak goreng berlabel 'Minyakita' kemasan bertuliskan takaran satu liter, namun cuma berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml.

Nah, lanjut Budi Hermanto, penyidik berhasil mengamankan satu orang pihak penanggung jawab pabrik pengemasan minyak tersebut, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. 

Dan, petugas kepolisian, berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak empat ton, dari lokasi pabrik pengemasan yang sudah beroperasi hampir setahun. 

"Kami mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merk dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," pungkas mantan Kapolresta Malang itu. 

Lalu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan kasus ini, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

Semula para pelaku yang berada di dua lokasi pabrik pengemasan tersebut, cuma memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

Namun, karena melihat pangsa pasar penjualan minyak goreng berlabel 'Minyakita' lebih prestisius ketimbang, label minyak goreng yang kerap muncul di media massa dan televisi, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel 'Minyakita'. 

Nah, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyelidikan lanjutan oleh penyidik, untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel 'Minyakita' palsu. 

"Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih Minyakita. Makanya dia kemas Minyakita," ujar Irwan, menambahkan

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.