Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalankan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang berisikan 17 pengacara pun dipastikan siap untuk sidang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Kendati sudah mempelajari secara mendalam kasus ini, Koordinator Juru Bicara Tim Hukum Hasto, Febri Diansyah, mengaku pihaknya enggan sesumbar bisa menang dalam persidangan itu.
"Ini persidangan kan belum dimulai, tapi kami memang sudah menguraikan dan sudah mempelajari, begitu banyak persoalan yang ada dalam proses ataupun substansi perkara ini," ungkap Febri di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
"Kami tidak ingin mendahului yang mulia Majelis Hakim untuk mengatakan, 'ini harusnya bebas, oh ini harusnya seperti ini atau seperti itu'. Kami tidak ingin mendahului itu, yang kami sampaikan tadi adalah kami berharap," jelasnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap majelis hakim nantinya bisa benarbenar objektif dan berimbang.
Jika tidak berimbang, lanjut Febri, tentunya kasus ini akan menjadi preseden buruk dan masuk dalam noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di tanah air.
"Jangan sampai kemudian ini jadi sejarah penegakan hukum yang buruk ya, ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan di sana sudah jelas faktafakta hukumnya," kata Febri.
"Tapi kemudian dirombak dan menjadi berbeda entah dengan cara apa melalui proses hukum yang juga menurut dugaan kami penuh dengan pelanggaranpelanggaran aspek formil," pungkasnya.
Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menegaskan bahwa partainya tidak sedang membela koruptor.
Hal ini disampaikan Deddy merespons kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"PDIP sedang tidak membela koruptor. Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (13/3/2025).
Dia menuturkan, sejak awal PDIP telah menyatakan bahwa kasus ini bermuatan politik.
"Dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun fraksi akan bersamasama melawan kesewenangwenangan itu," tegas Deddy.
Menurut Deddy, Hasto merupakan korban kriminalisasi politik dan kesewenangwenangan institusi penegak hukum.
"Dari awal kami mengatakan bahwa Mas Hasto adalah tahanan politik, korban dari kesewenangwenangan institusi penegak hukum yang memperlakukan beliau sebagai seorang kriminal," ujarnya.
Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 20192024 Harun Masiku (buron).
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.