TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan tentang Zakat Fitrah, lengkap dengan syarat dan kapan waktu yang tepat untuk membayarnya.
Zakat Fitrah juga dikenal dengan sebutan zakat al-fitr.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, Muslim laki-laki maupun Muslim perempuan.
Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kata "Fitrah" merujuk pada keadaan manusia ketika baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Dilansir Tribunnewswiki, prinsipnya zakat fitrah wajib hukumnya dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Hal inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga sebagai wujud membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, adalah:
Syarat-syarat di atas merupakan syarat bagi orang yang wajib membayarkan zakat fitrah.
Bagi yang tidak wajib membayarkan zakat fitrah juga ada.
Berikut syarat tidak wajib zakat fitrah, yaitu:
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu, besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan kualitas makanan yang dikonsumsi setiap hari.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi pun membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Kemudian, membaca niat disyaratkan saat akan menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.
Menurut Imam Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idulfiitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:
Apabila terlambat membayar zakat sesudah habis tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada.
Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
Pada prinsipnya, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yaitu:
Namun, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.
Pendapat tersebut disandarkan dengan alasan, jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.
Sementara, satu di antara tujuan dikeluarkannya zakat fitrah, yaitu supaya para fakir dan miskin bisa ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)