Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor) di Rumpun Ilmu Agama.
Adapun proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, menjelaskan bahwa pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode peralihan tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
"Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sahiron, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/3/2025).
Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik masih mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Kemudian, syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025 Pengajuan Usulan1: 1 April 10 Mei 2025 Penilaian Usulan: 19 Mei 10 Juni 2025 Uji Kompetensi Guru Besar: 17 Juni 1 Juli 2025 Penetapan Hasil: Juli 2025 Pengajuan Usulan: 1 31 Juli 2025 Penilaian Usulan: 7 30 Agustus 2025 Uji Kompetensi Guru Besar: 8 30 September 2025 Penetapan Hasil: Oktober 2025 Pengajuan Usulan: 1 25 Oktober 2025 Penilaian Usulan: 1 21 November 2025 Uji Kompetensi Guru Besar: 24 November 15 Desember 2025 Penetapan Hasil: Desember 2025Informasi selengkapnya, .