TRIBUNNEWS.COM - Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis, 13 Maret 2025 akan membahas tema 'THR Ojol 2025'.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian bonus hari raya atau BHR untuk pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi.
BHR disebut sebagai wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.
Namun, agar bisa menerima BHR, pengemudi ojol diharuskan memenuhi kriteria tertentu.
Kita akan membahasnya dalam acara Overview malam ini pukul 19.00 WIB, bersama dua narasumber:
Pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 trip dalam sebulan, jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Selain itu, ada kriteria lain seperti rating pengemudi dan tingkat penyelesaian pesanan.
Adapun Besar BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Menurut Kemnaker, pemberian BHR bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Kemudian, BHR bukanlah tunjangan hari raya atau THR yang wajib diberikan kepada pekerja. Padahal, awalnya sejumlah pengemudi ojol menuntut THR.
Di sisi lain, Pakar kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan surat edaran (SE) tentang pemberian BHR tidak memiliki kepastian hukum.
SE itu disebut bukan solusi atas kepastian hukum bagi pengemudi ojol.
SE itu juga hanya mengimbau agar istilah THR diubah menjadi BHR.
Lalu mengapa aplikator dan pemerintah memilih istilah BHR?
Apakah pengemudi ojol menyambut baik BHR?
Semua itu akan kita bahas dalam diskusi Overview Tribunnews malam ini.
(Tribunnews.com)