Calo Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri 2022: Pelaku Terima Rp350 Juta & Rp2,29 M, Kini Dipenjara
Ryantono Puji Santoso March 13, 2025 06:31 PM

TRIBUNSOLO.COM - Nilai suap yang diterima Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono termasuk besar. 

Mereka dalam kasus calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 menerima ratusan juta hingga miliaran. 

Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Walaupun dalam persidangan terungkap sudah ada pengembalian uang, namun kasus terus berjalan. 

Kini kasus ini sudah masuk di persidangan putusan atau vonis. 

Dua terdakwa itu mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).

Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra. 

Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan ini berlangsung secara daring.

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap. 

Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.

Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri. 

Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang. 

Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.

Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.

Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.

Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.


 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.