TRIBUNSOLO.COM - Pelaku pembunuhan ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ternyata beraksi saat rumah kosong.
Pelaku memasukan racun ke dalam air galon.
Korban bernama Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9).
Pelaku adalah M Khundori, adik ipar korban.
M Khundori mengaku awalnya tidak berniat menggunakan apotas dan racun tikus untuk meracuni Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9).
Namun, dia tersulut dendam soal warisan dan jual beli jati.
Rekonstruksi kasus ini digelar pada Senin (10/3/2025).
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang telah tercampur apotas dan racun tikus.
Kejadian ini pada Jumat (21/2/2025).
Korban dan pelaku ini masih saudara ipar dari mertua yang sama.
Korban Muslikin menikah dengan Maspupah.
Sementara tersangka M Khundori menikah dengan Siti Anipah, adik kandung dari Maspupah.
Dari rekonstruksi ini terungkap cara M Khundori membunuh Muslikin.
M Khundori masuk ke rumah korban saat rumah sedang kosong.
Dia menuangkan racun dari botol air mineral yang dia bawa ke galon air minum di rumah korban.
Setelah air galon tercampur dengan racun, dia kemudian menuangkan lagi air ke teko yang ada di rumah korban.
Sisa racun yang dia bawa dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Saya beli apotas itu niatnya untuk ngobati ikan, belinya Desember 2024, (belum kepikiran untuk meracuni korban) belum. Beli di online," kata M Khundori saat proses rekonstruksi.
Namun pada akhirnya, M Khundori malah nekat menggunakan apotas tersebut untuk meracuni korban.
Diketahui dalam proses rekonstruksi itu, ada 63 adegan, dengan 9 saksi yang dihadirkan.
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka M Khundori nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati. (*)