Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan.
AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.
Diketahui AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabusabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabusabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.
"Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.
"Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat," imbuhnya.
Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi persitiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras.
Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.
"Dipecat ya kalau dalam konteks pidana ya dihukumnya harus palingpaling maksimal 20 tahun atau seumur hidup gitu," pungkasnya.