Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid
Eko Sutriyanto March 13, 2025 11:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bocah perempuan berinisial SK (8 tahun) di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (30).

Pelaku S diketahui mengontrak di rumah nenek korban.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, usai korban selesai melaksanakan salat subuh.  

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.

“Ibu korban, berinisial SA, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pria berinisial S,” ujar Nurma, Kamis (13/3/2025).  

Pelaku, yang diketahui tinggal di rumah yang sama dengan korban, melakukan aksi bejatnya usai korban pulang dari masjid.

“Setelah salat subuh, korban pulang ke rumah. Saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Nurma

Pelaku beberapa bulan mengontrak di rumah nenek korban dan memiliki kedekatan dengan keluarga.

Hal ini justru dimanfaatkannya untuk melakukan tindakan keji terhadap bocah yang seharusnya dilindungi.  

Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.  

“Kami telah menahan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nurma.  

Menyadari dampak traumatis yang dialami korban, pihak keluarga dan polisi telah mengupayakan pendampingan psikologis untuk SK.

“Kami bekerja sama dengan psikolog anak untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental dan emosional,” ujar Nurma.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.  

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)   

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.