TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan jabatan yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
Ia mengatakan hal tersebut karena terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Anton lalu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Pasal 48, lanjut dia, menyebutkan Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
"Merujuk pada ketentuan tersebut maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif," kata Anton saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (13/3/2025).
Selain itu, bila merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 47 ayat 1 RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan satu dari 15 pos yang dapat diisi prajurit aktif.
Dengan demikian, kata dia, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.
"Dan saya pikir, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan lagi kepada Letkol Teddy. Namun, jika merujuk pada ketentuan yang ada, pos Seskab memang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif," kata Anton.
Sebagaimana diketahui, posisi Letkol Teddy sebagai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet kembali menuai polemik di tengah proses kenaikan pangkat dan juga proses revisi undang-undang TNI di DPR.
Kelompok masyarakat sipil mendorong Teddy mundur dari dinas keprajuritan atau pensiun dini mengacu pada Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2 yang menyebutkan Sekretaris Kabinet bukanlah 1 dari 10 kantor yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Sementara itu, pihak TNI menyatakan Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab dan kenaikan pangkatnya adalah kewenangan Panglima TNI dan KSAD.