Perhatikan Kenyamanan ASN, Bupati Probolinggo Siapkan Perda Penempatan
Haurrohman March 14, 2025 12:31 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Untuk memastikan kenyamanan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyiapkan aturan baru untuk penempatan kerja.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang kini masih direncanakan terkait penempatan kerja ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo di radius 15 kilometer dari tempat tinggalnya. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan kerja.

Hal ini direncanakan setelah Bupati Probolinggo Mohammad atau Gus Haris mendapat keluhan ASN yang harus bekerja dengan jarak cukup jauh dari rumah.

"Kita akan upayakan penempatan untuk para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo di radius ideal. Kalau bisa maksimal 15 kilometer dari rumah atau tempat tinggalnya," kata Gus Haris, Kamis (13/3/2025).

Jarak kerja terlalu jauh, menurut Gus Haris, bisa menguras tenaga sehingga bisa menurunkan produktivitas saat bekerja. Sehingga harus ada solusi adil dan realistis serta diharapkan tercipta sistem kerja yang efisien.

"Jika pun ada ASN yang bersedia bekerja di lokasi yang lebih jauh dari tempat tinggalnya, maka akan dibuat persetujuan dan kesepakatan tertulis," ujar Gus Haris.

Dalam penyusunan ini, lanjut Gus Haris, pihaknya akan serius menyusun Perda sebagai dasar hukum agar kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara saja. 

"Pasti kita buat Perdanya, supaya ada dasar hukumnya dan dampaknya juga kepada kerjaan dan juga ASN bisa lebih nyaman dalam bekerja," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.