Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Hasto Kristiyanto Gunakan Data Tidak Akurat
GH News March 14, 2025 01:04 AM

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai ada ketidakakuratan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dikenakan kepada kliennya. 

Menurutnya, terdapat kesalahan fatal dalam penggunaan data yang digunakan untuk mendakwa Hasto terkait perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas dalam Pemilu 2019.

Febri menjelaskan bahwa dakwaan yang menyebutkan Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara adalah tidak benar. Padahal, kenyataannya Nazarudin Kiemas meraih 34.276 suara terbanyak di Dapil Sumsel I. Suara ini, menurut Febri, menjadi dasar bagi PDIP untuk mengadakan rapat pleno dan memutuskan langkah hukum terkait penggantian caleg setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Menurutnya, data yang digunakan dalam dakwaan adalah keliru. Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbanyak, dan itu menjadi alasan PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), merujuk putusan Nomor 18/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst yang menyebutkan Nazarudin memperoleh suara nol.

Pada pemungutan suara 17 April 2019, Nazarudin Kiemas meski sudah meninggal dunia, tercatat tetap memperoleh suara terbanyak di Dapil Sumsel I. Hal ini menyebabkan PDIP menggelar rapat pleno untuk membahas siapa yang akan menggantikan almarhum.

Selain itu, Febri juga menanggapi dakwaan yang menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan pertemuan tidak resmi dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Febri, pertemuan yang terjadi pada 31 Agustus 2019 di kantor KPU RI adalah pertemuan resmi, bukan di luar prosedur. Menurutnya, pertemuan itu adalah bagian dari rekapitulasi suara resmi, di mana partai politik termasuk PDIP menyampaikan sikap mereka.

Dalam dakwaan, seolaholah Hasto Kristiyanto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi. Hal ini bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di persidangan dan dituangkan pada Putusan 28/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Dakwaan Hasto Kristiyanto berdasarkan putusan 28/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan pada tanggal 31 Agustus 2019 di kantor KPU RI untuk mengajukan permohonan penggantian Caleg Dapil Sumsel1 di luar kunjungan resmi.

Pada tanggal 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersamasama Donny Tri Istiqomah menemui Wahyu Setiawan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP keterangan saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPU adalah pertemuan resmi pada saat rekapitulasi suara pada bulan April & Mei 2019. 

"Saat itu masingmasing partai politik menyampaikan sikapnya. Selain itu tidak ada pertemuan lain,” ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2025).

Febri menambahkan, keterangan saksi di bawah sumpah juga mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses rekapitulasi suara pada bulan April dan Mei 2019, dan tidak ada pertemuan lain di luar itu.

HASTO KRISTIYANTO DITAHAN Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dakwaan yang menyebutkan Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri mengenai pemberian uang kepada Wahyu Setiawan juga tidak sesuai dengan fakta yang telah diuji di persidangan.

Ia menegaskan, Saiful Bahri saat itu tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Hasto, apalagi menyetujui pemberian uang untuk Wahyu Setiawan.

Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan KPK, akan menjalani sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan atas dua kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025) besok.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 20192024 Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Secara terpisah, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berargumen di ruang publik, karena hal tersebut seharusnya dibahas di persidangan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa semua tudingan akan dijawab di persidangan yang dapat disaksikan oleh masyarakat.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.