Cara Licik Hasanudin Buat STNK Palsu, Viral Karena Kekasairannya Akan Membubarkan NKRI
Azis Husein Hasibuan March 14, 2025 05:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Hasanudin tengah jadi sorotan setelah ditangkap Polres Cianjur terkait kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bukan hanya karena kasusnya, Hasanudin jadi viral lantaran mengaku sebagai jenderal muda dari kekaisaran sunda nusantara.

Penangkapan Pria berusia 54 tahun ini bahkan membuat Polres Cianjur dituntut ganti rugi Rp 5 Triliun oleh kekaisaran sunda nusantara.

Tak hanya itu, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan menyebut akan meratakan DKI Jakarta seperti layaknya Hiroshima dan Nagasaki di Jepang.

JENDERAL MUDA DITANGKAP - Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap karena pemalsuan STNK ribuan mobil. Hal itu diungkap Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
JENDERAL MUDA DITANGKAP - Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap karena pemalsuan STNK ribuan mobil. Hal itu diungkap Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025). (Kolase: Dok Polres Cianjur, TribunJabar.id/Fajar N)

Adapun Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami aktivitas kelompok yang mengeklaim sebagai negara kekaisaran ini.

"Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini," ucapnya.

Tono menjelaskan kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri.

"Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda di kekaisaran tersebut," ujar Tono.

"Tersangka H adalah otak dari sindikat ini. Dia menjadi pelindungnya karena punya pangkat jenderal," terang Tono.

Awal Mula Ditangkap

Semua bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu.

Empat sindikat yang tertangkap mengaku mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Bahkan 'Jenderal Muda' dari Negara Kekaisaran Sunda tersebut ikut tertangkap.

Bisnis pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda diklaim sudah meraup untung miliaran rupiah.

AKP Tono Listianto, menyatakan salah satu anggota sindikat tersebut mengaku memiliki jabatan tinggi di kekaisaran yang dimaksud.

"Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan dan pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda," ujar Tono di Mako Polres Cianjur, (11/3/25) melansir Kompas.com.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, dokumen terkait klaim kekaisaran, serta STNK palsu yang diterbitkan oleh sindikat ini.

STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK," kata Tono.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.

Tono menyebutkan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Tono, mereka mematok biaya pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung permintaan pelanggan.

"Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK," jelasnya.

Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.

"Berdasarkan barang bukti yang kami sita, sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu serta berbagai dokumen lainnya," tambah Tono.

Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.

"Kami masih mendalami aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan memiliki pemerintahan sendiri," ujar Tono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

 (*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.