BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni H Ahmad mendapatkan izin untuk menjenguk istrinya yang melahirkan.
Istri H Ahmad sendiri sudah melahirkan beberapa hari yang lalu di sebuah rumah sakit di Banjarbaru, dan saat ini sudah kembali pulang ke rumah.
Terdakwa H Ahmad pun diberi izin menjenguk istri dan sang buah hati yang baru lahir, setelah Majelis Hakim memberikan izin melalui sebuah surat ketetapan.
Adapun izin diberikan kepada H Ahmad untuk menjenguk istri dan anaknya pada hari ini, Jumat (14/3/2025) dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita dengan pengamanan sesuai peraturan yang berlaku.
Dan usai diberi kesempatan menjenguk istri dan anaknya selama kurang lebih 8 jam, terdakwa H Ahmad pun harus kembali ke Dittahti Polda Kalsel.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH pun membenarkan bahwa terdakwa H Ahmad mendapatkan izin untuk menjenguk istri dan anaknya yang baru lahir.
"Iya, dari Majelis Hakim dengan alasan kemanusiaan memberi izin keluar tahanan untuk menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan," ujarnya.
Rustam pun memastikan bahwa pemberian izin kepada terdakwa H Ahmad pun tetap sesuai dengan prosedur, termasuk untuk tetap dilakukan pengawalan.
"Tetap dengan pengawalan dari penuntut umum dan Polri," terangnya.
Permohonan izin untuk mendampingi istri melahirkan sendiri, sudah diajukkan oleh terdakwa H Ahmad melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan.
Istri H Ahmad pun diketahui melakukan proses persalinan di sebuah rumah sakit di Banjarbaru beberapa hari yang lalu, dan sudah kembali pulang ke rumah.
H Ahmad sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh KPK dalam OTT beberapa bulan lalu terkait suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel.
Suap diberikan oleh dua orang kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar.
Uang sebesar Rp 1 Miliar ini sendiri terkait dengan pengerjaan tiga proyek yang ada di Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan gedung Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola hingga Kolam Renang di kawasan terintegrasi.
Penyerahan uang dilakukan oleh Sugeng Wahyudi kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah dan atas arahan dari Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel.
Kemudian atas perintah Solhan, uang sebesar Rp 1 Miliar pun diserahkan kepada H Ahmad untuk disimpan.
Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Khususnya untuk terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri sudah divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)