Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial.
Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi.
"Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," kata Todung.
Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta buktibukti yang dihadirkan di persidangan.
Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenangwenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," kata dia.
Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
"Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat.
Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari.
Padahal dalam perkaraperkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan.
"Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini," ujar Maqdir.
Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik.
"Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri," kata Maqdir.
Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.
"Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsipprinsip Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benarbenar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?," kata Maqdir.
Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolaholah proses hukum yang akalakalan seperti ini?.
"Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan caracara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius," tuturnya.