Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikososial Korban
Erik S March 15, 2025 03:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pendampingan para korban kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar,  memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak.

"Mereka telah diidentifikasi dan mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka,” ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Sejak 24 Februari, Nahar mengatakan berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Koordinasi dilakukan antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan juga Kota Kupang.

"Sejauh ini terdapat tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun," katanya.

Selain pendampingan psikososial, Nahar mengatakan pemerintah berupaya memastikan bahwa anak-anak korban mendapatkan hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ia menegaskan bahwa proses ini masih panjang dan akan terus dipantau agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi.

“Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," katanya.

Dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, terdapat empat aspek utama yang harus diperhatikan agar proses ini dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

"Aspek pertama adalah penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak. Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan," katanya.

"Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya,” tambahnya.

Selanjutnya, aspek ketiga adalah dukungan terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.