Ahmad Dhani soal Gugatan 29 Penyanyi ke MK Terkait Hak Cipta: Kekanak-kanakan
kumparanHITS March 16, 2025 09:24 AM
Musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menganggap gugatan dari 29 penyanyi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Hak Cipta sebagai sesuatu yang kekanak-kanakan.
Dalam pesan singkat, Ahmad Dhani mengatakan bahwa para penyanyi yang mengajukan gugatan mempunyai keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK terkait dua hal.
Pertama, penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. "Menurut saya itu kekanak-kanakan," kata Dhani, Rabu (12/3).
Perbesar
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Ahmad Dhani Ungkap Penyanyi Harus Minta Izin Pencipta Lagu
Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan empat poin, termasuk sejumlah hal yang diatur di Undang-undang Hak Cipta. Pertama, pelaku pertunjukan adalah penyanyi. Kedua, penyanyi harus minta izin pencipta.
Poin selanjutnya yang Dhani sampaikan adalah royalti performing rights harus dibayar pelaku pertunjukan, dalam hal ini adalah penyanyi.
Terakhir, kata Dhani, sudah ada keputusan dari majelis hakim mengenai Agnez Mo yang dinyatakan bersalah karena tidak izin saat membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias ketika konser. Selain itu, Agnez tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan. "Sudah jelas semua di UU Hak Cipta," ucap Dhani.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 januari 2025 memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Denda ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari.
Adapun ketiganya adalah konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
Vokalis GIGI Armand Maulana saat konferensi pers Jazz Gunung Bromo di Institut francais Indonesie (IFI), Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi sudah diterima oleh MK pada 10 Maret 2025. Ada empat hal yang ingin mereka pastikan terkait pengajuan gugatan itu.
Satu, apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.
Ketiga, bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri. Terakhir, masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata.
VISI mengatakan langkah 29 penyanyi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK adalah demi kepentingan bersama.
"Langkah ini kami harap dapat menjadi penengah untuk membuat situasi lebih terang benderang. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulisnya.
Perbesar
Musisi Ariel Noah saat hadir Press conference pameran Gundam di Hobby Exhibition, Mall Taman Anggrek, Jakarta, Jumat, (13/10/2023). Foto: Agus Apriyanto
Gugatan dari 29 penyanyi terkait uji materi UU Hak Cipta teregister dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Penyanyi yang ikut mengajukan gugatan di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Afgansyah Reza, Bernadya, dan Raisa Andriana.
Berikut daftar lengkap Pemohon dalam gugatan tersebut:
1. Tubagus Arman Maulana
2. Nazril Irham atau Ariel NOAH
3. Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata
4. Dwi Jayati atau Titi DJ
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro
12. Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara