TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para Kepala Staf Angkatan telah menyampaikan usulannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Sejumlah hal yang dibahas dalam rapat revisi UU TNI antara lain penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, operasi militer selain perang, dan usia pensiun prajurit.
Beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 mendapatkan kritikan, salah satunya adalah ketentuan mengenai prajurit aktif bisa mengisi jabatan di 16 lembaga sipil, tercantum di pasal 47.
Berikut 16 lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Kejaksaan Agung
2. Mahkamah Agung
3. TIM SAR Nasional
4. BNPB
5. BNPT
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
7. Lemhannas
8. Badan Sandi Negara
9. BIN
10. Setmilpres
11. Koor Bid Polkam
12. Pertahanan Negara
13. DPN
14. BNN
15. BNPP
16. Bakamla
Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tergolong baru dan ada di Revisi UU TNI. Penempatan di dua lembaga tersebut dinilai tidak tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.
Meski sekarang sudah Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Selain penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, penambahan tugas operasi militer selain perang juga meluas dalam revisi UU TNI. Salah satunya adalah penanganan masalah narkotika.
Penanganan narkotika semestinya bukan dilakukan dengan operasi militer, melainkan penekanan kepada aspek medis dan penegakan hukum. Caranya pun tidak represif melainkan proporsional. Pelibatan TNI dalam operasi tersebut dianggap sangat berbahaya.
Parahnya lagi, operasi militer non perang tersebut tidak lagi butuh persetujuan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Batas usia pensiun (Pasal 43) juga diubah. Usia pensiun bagi bintara dan tamtama 53 tahun menjadi 55 tahun. Usia pensiun bagi perwira tinggi mulai dari 58 tahun diubah menjadi 58-62 tahun, sesuai pangkat (khusus bintang 4 sesuai kebijakan presiden).
Kemudian tak kalah penting adalah mengenai poin di Pasal 3 mengenai kedudukan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan(Kemenhan).
Untuk diketahui, pembahasan revisi UU TNI sudah dilakukan sejak tahun 2010, serta dua kali masuk dalam Program Legislasi Nasional(Prolegnas) yakni periode 2015-2019 serta 2020-2024. Bahkan tahun 2025 ini sudah masuk Prolegnas prioritas.
Dalam Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2011, prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2019, penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah.