Enam Tersangka OTT KPK di OKU Sumsel Ditahan di Dua Tempat Berbeda
GH News March 16, 2025 08:04 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tiga tersangka lainnya, kata Setyo, ditahan di tempat yang berbeda.

"Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan," jelasnya.

Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Kabupaten OKU Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

Para pejabat yang ditangkap termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD setempat.

OTT ini dilakukan terkait dugaan praktik suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

KPK menyita uang sebesar Rp 26 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut dalam OTT KPK ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyekproyek di dinas tersebut.

"Proyek dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp 26 miliar," kata Fitroh, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.