TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Para penghuni Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, benar-benar kena apes berulang.
Selain tanah perumahan mereka yang dibangun di dekat tebing terancam ambles dan membuat bangunan menjadi rusak, mereka juga mendapati temuan dugaan sertifikat rumah warga diagunkan oleh pengembang Punsae ke bank.
Sebagian warga sulit mendapatkan sertifikat rumahnya meski cicilan rumahnya sudah lunas. Mereka malah dimintai pelunasan oleh pihak bank.
Seorang warga Perumahan Punsae bernama Bina Laudhi (45) mengaku telah membayar lunas kepada pengembang pada 2017 lalu.
Setelah beberapa tahun kemudian rumahnya dibangun, kini Bina justru mendapat surat dari pihak bank karena tanah dan bangunan rumahnya akan dilelang per 16 Mei 2025.
“Kami malah diminta menombok (membayar) ke bank sebesar Rp72 juta, padahal sudah lunas.
Sedangkan saya belum dapat sertifikat, sepertinya sertifikatnya dijadikan agunan di bank,” kata Bina kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/3/2025).
Dia merasa khawatir jika nantinya tanahnya disita dan pihak pengembang tidak bertanggung jawab. Padahal, proses dia sebelumnya dalam membeli rumah tersebut tidaklah mulus.
“Waktu itu rumah tak kunjung dibangun, malah diminta pindah blok yang luas tanahnya lebih kecil, berarti pengembang masih ada yang kurang bayar ke saya.
Setelah pindah, saya lapor polisi dan akhirnya dibangunkan beberapa tahun kemudian,” imbuh Bina.
Dia menyebutkan, terdapat seratusan warga lain yang telah membayar dan mendapatkan permasalahan yang sama.
Bahkan, ada juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.
“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.
Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.
Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak bank juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada hari yang sama.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak bank maupun pengembang harus berkomunikasi dan mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.
“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi.
Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu.
Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.
Menurut Wisnu, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.
“BTN ini kan memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal.
Menjadi kecurigaan saya sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga saya minta urusan tersebut diselesaikan dahulu,” tegas Wisnu.
Sementara itu, persoalan tak hanya menimpa penghuni yang telah membayar lunas dan terancam kehilangan rumahnya.
Terdapat penghuni lain yang masih mengangsur kepada BTN mengalami masalah lain, yakni amblesnya tanah hingga rumahnya menjadi rusak.
Satu di antara penghuni, Prahayuda F, mengaku bahwa tidak bisa menempati rumahnya karena ambles dan beberapa bagian bangunan yang retak.
Meskipun tampak terbebas dari persoalan keuangan dengan pihak pengembang dan bank, dia merasa resah terancam kehilangan rumahnya karena tanah yang tergerus air.
Posisi rumahnya berada di ujung belakang yang berada di dekat tebing.
“Saya tidak berani tinggal di sana, sudah setahun saya tinggalkan, namun masih saya bayar angsurannya.
Dengan kondisi tersebut, saya terpaksa memperpanjang kontrakan rumah sampai enam tahun di Gunungpati, Kota Semarang,” kata Yuda kepada Tribunjateng.com.
Dia menambahkan, harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaiki rumahnya.
Sejumlah perbaikan yang harus dilakukan meliputi pembangunan pondasi cakar ayam untuk penguatan, serta perbaikan konstruksi yang rusak.
Yuda berharap, terdapat perhatian dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Laporan Reporter: Reza Gustav Pradana | Sumber: