TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang direvisi di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Konferensi pers terkait revisi UU TNI disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi I dan perwakilan fraksi.
Dasco mengatakan, di media sosial banyak beredar draf RUU TNI yang tidak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I.
Dasco menyebut, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Pasal 3
Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI.
"Yaitu ayat 1 misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden, itu tidak ada perubahan."
"Kemudian ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dudukan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Pasal 53
Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun.
Menurut keterangan Dasco, mengacu pada UU institusi lain, akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media," ujarnya.
Pasal 47
Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.
Sebelum direvisi, ada 10 pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dan akan ditambahkan.
"Kemudian ada penambahan, karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI."
"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Pidana Militer, yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ungkapnya.
Kemudian pada ayat 2, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang beredar di media sosial."
"Kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.
"Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Utut menambahkan, perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.
Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.
"Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi," ucap Utut.
(Gilang Putranto, Chaerul Umam)