Sosok Bos Travel Umrah, Tewas Setelah Mobil Pajero Tertabrak Kereta Api di Serang Banten
Glery Lazuardi March 17, 2025 02:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Masagus Ahmad Azizi, meninggal dunia setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai tertabrak kereta api pada Senin (17/3/2025).

Masagus Ahmad Azizi adalah seorang bos travel umrah.

Masagus Ahmad Azizi adalah seorang pria berusia 54 tanin.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, terdapat akun TikTok mengenai aktivitas Masagus Ahmad Azizi sebagai bos Travel Umrah.

Terdapat sejumlah video yang memperlihatkan kegiatan Masagus Ahmad Azizi.

“Umrah Ramadhan: Kumpulan Video Perjalanan Umroh”

“Saksikan video kompilasi perjalanan umrah Ramadhan yang menakjubkan”.

Terdapat sejumlah video lainnya terkait aktivitas Umrah ke Tanah Suci.

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas

Kanit Laka Lantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, mengatakan peristiwa kecelakaan berawal saat kendaraan Pajero Sport yang dikemudikan MA melaju dari arah Kemang Pusri ke Serang Timur pada pukul 05.30 WIB.

Setibanya di lokasi perlintasan kereta, MA diduga tak mengetahui akan ada kereta api barang dari arah Merak menuju Rangkasbitung. 

"Tiba di tempat kejadian, tepatnya di Pos JPL (jalur perlintasan langsung) 225 Pusri, bertabrakan dengan kereta api barang jurusan Merak-Rangkasbitung," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Benturan pun terjadi hingga mobil terseret sekitar 4 meter dari lokasi perlintasan berpalang pintu. 

Polisi belum mengetahui penyebab kecelakaan dan masih memeriksa saksi-saksi, termasuk penjaga palang pintu. 

"Untuk penyebab kecelakaan, untuk sementara kami sedang olah TKP dan minta klarifikasi ke saksi. Memang di lokasi berpalang pintu," ujar Dedi. Korban meninggal sudah dibawa ke rumah sakit dan untuk korban luka-luka sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Korban luka-luka itu adalah seorang Perempuan berinisial MSQ (21), anak Masagus Ahmad Azizi.

PT KAI Imbau Kecelakaan di Rel KA

Perlintasan kereta api sebidang di sejumlah wilayah pulau Jawa sering menimbulkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengendara mobil maupun sepeda motor.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 ada sebanyak 414 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang.

Dari total kejadian tersebut, ada sebanyak 124 orang meninggal dunia dan 87 lainnya mengalami luka-luka.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan keselamatan kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 2025.

"Sudah ada puluhan (perlintasan kereta api sebidang) yang kami tutup dan hanya tinggal sedikit. Itu akan kami terus sisir untuk ditutup," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2026).

Menurut Ixfan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan kereta api sebidang pemerintah punya kewenangan masing-masing.

Misalnya, kata Ixfan, jika perlintasan kereta api sebidang berada di jalan nasional maka tanggungjawab kementerian terkait.

Kemudian, kalau perlintasan itu ada di provinsi maka kewenangan dari gubernur dan kabupaten/kota ditingkat wali kota maupun bupati.

"Perlintasan liar yang sudah kami lakukan penutupan lebarnya kurang dari 2 meter ada puluhan agar peningkatan keselamatan ini bisa terjamin," tegas Ixfan.

Namun, lanjut Ixfan, pihaknya melakukan tindakan persuasif selama melakukan penutupan perlintasan kereta api sebidang.

Pihaknya memberikan pemahaman kepada para penjaga perlintasan kereta api demi menghindari kecelakaan kepada pengendara.

Ixfan menerangkan, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas di Tulungagung di mana pengendara sepeda motor tertabrak kereta.

"Terus contoh lain di perlintasan Madukoro, Semarang Jawa Tengah, kendaraan mobik tidak boleh lewat sana (perlintasan kereta api sebidang) tapi memaksakan karena ada pemgalihan arus dan di arahkan maps ke sana, terus mobilnya gantung di tengah rel, jadi tubrukan," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengendara sepeda motor maupun mobil untuk tidak melintas pintu kerera api sebidang.

Sebab, kata Ixfan, perlintasan kerera api sebidang bukan kelas jalannya untuk kendaraan mobil melintas.

"Kendalanya mungkin karena pembatasan anggaran. Pemerintah setempat mengajukan ke Direktorat Keselamatan Dinas Perhubungan, bukan ke PT KAI, kami hanya sebagai tembusan. Terus dilakukan pembangunan oleh pemerintah sesuai kelas jalan tadi," tandasnya.

Kemenhub Cegah Kecelakaan Kereta Api

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatatkan data mencengangkan terkait kecelakaan di perlintasan sebidang.

Selama empat tahun terakhir (2019-2022), terdapat 1.142 kejadian kecelakaan, sementara hingga Juli 2023, DJKA melaporkan sebanyak 38 insiden, dengan rincian 11 kecelakaan kendaraan menabrak Kereta Api (KA), 13 orang tertabrak KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.

Kecelakaan Perlintasan Sebidang Masih Dominasi, Solusi Terus Dikejar

Seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan, DJKA terus berupaya untuk mengurangi angka kejadian dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Salah satu kejadian tragis yang mencuat terjadi pada 18 Juli 2023 di dua daerah berbeda, Semarang dan Tanjung Karang, Lampung.

 Menurut data DJKA, perlintasan sebidang yang tidak dijaga tercatat sebagai lokasi kejadian terbanyak dengan 1.004 insiden.

Upaya DJKA Kemenhub untuk Meningkatkan Keamanan di Perlintasan Sebidang

1. Penanganan Engineering:

Solusi Infrastruktur dan Teknologi Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, DJKA telah melakukan berbagai upaya penanganan engineering, yaitu perbaikan infrastruktur dan pengenalan teknologi canggih.

Beberapa langkah yang telah diterapkan adalah pemasangan pintu perlintasan, penyediaan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api, dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang dan Motor (JPO).

Selain itu, DJKA juga berfokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas penjaga perlintasan agar lebih kompeten dalam melaksanakan tugas mereka serta kelengkapan fasilitas lainnya di perlintasan.

2. Penegakan Hukum:

Kerjasama dengan Kepolisian dan Pemda Upaya penegakan hukum juga diutamakan untuk memastikan ketertiban di perlintasan sebidang. DJKA bekerjasama dengan Pemda dan Kepolisian untuk mengatur pembagian kewenangan dalam merawat dan menjaga fasilitas di perlintasan.

 Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah implementasi elektronik tilang untuk para penerobos rambu dan palang pintu, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.

3. Edukasi Keselamatan:

Kampanye "BERTEMAN" Edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu upaya penting dalam mengurangi kecelakaan.

DJKA bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah menggencarkan program kampanye keselamatan di perlintasan sebidang.

Program ini melibatkan sosialisasi tentang pentingnya berhati-hati di perlintasan kereta api melalui kegiatan yang dikenal dengan nama “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan). Kampanye ini bertujuan menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan masyarakat agar lebih sadar akan bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang.

4. Alternatif Penganggaran:

Pemanfaatan APBN/APBD dan KPBU Terkait dengan keterbatasan anggaran, DJKA juga berupaya mencari alternatif penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah-daerah tertentu.

Selain itu, DJKA juga menjalin kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam pengadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses perbaikan dan peningkatan keamanan di perlintasan kereta api.

Jumlah Perlintasan Sebidang: 3.693 Perlintasan, Sebagian Tidak Dijaga

Saat ini, Indonesia memiliki total 3.693 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai jenis jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan khusus yang digunakan oleh lembaga atau badan hukum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.598 perlintasan dijaga, sementara 2.095 perlintasan lainnya tidak dijaga, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mengelola Perlintasan Sebidang

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini DJKA, bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan fasilitas di setiap perlintasan sebidang. Keberadaan perlintasan yang melewati pemukiman warga atau kawasan industri menjadikannya rawan kecelakaan jika tidak diawasi dengan baik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.