TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kronologi dan motif kasus pembunuhan wanita penyuka sesama jenis di Bandung, Jawa Barat.
Terdapat dua pasangan yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, pasangan pertama yakni Lisna alias LW (34) dan Irma.
Pasangan kedua ialah Bunga alias BL (29) sang tersangka utama pembunuhan dan Melani alias MI (31).
Adapun korban pembunuhan yang terjadi di sebuah kosan di Jalan Siliwangi No. 63, Gudang Rongsok Al Jamtur, Kota Bandung pada Sabtu (8/3/2025) ini, adalah Irma warga Ciamis.
Sementara itu, polisi menetapkan Bunga, Lisna, dan Melani sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan pada Senin (10/3/2025) tersebut, melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta obstruction of justice.
Peristiwa ini bermula saat mereka berempat berkumpul di indekos Lisna pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kasus ini berawal dari hubungan sepasang kekasih sesama jenis,” kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung Senin (17/3/2025), dilansir dari TribunJabar.id.
Bunga dan Lisna kemudian mengajak untuk pesta minuman keras (miras).
Sebelum pesta miras dimulai, Lisna memberikan obat camlet kepada Bunga dengan alasan agar Bunga merasa lebih tenang dan mudah tidur.
Pesta miras berlanjut hingga Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang mana tersangka Bunga mulai mabuk berat.
Perdebatan pun terjadi antara Lisna dan Irma, saat ia meminta korban untuk tidur di bawah dan Bunga tidur di atas.
Permintaan ini memicu amarah Irma yang merasa tidak dihargai sebagai pasangan Lisna.
"Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," jelas Budi, dilansir dari Kompas.com.
Perdebatan tersebut berlanjut melalui pesan WhatsApp.
“Lisna bahkan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Bunga yang berisi perdebatan dengan Irma. Hal ini memperburuk situasi karena Bunga sedang dalam pengaruh alkohol dan obat camlet,” ungkap Budi.
Saat itu, Melani mencoba menengahi masalah antara Lisna dengan Bunga.
Tetapi, situasi semakin memburuk saat Irma dan Bunga terlibat percekcokan hingga saling meludah.
Puncaknya pada 03.30 WIB, Bunga yang sudah gelap mata sontak mengambil sebilah pisau dari wadah sendok lalu menusukkannya ke leher kiri Irma.
Lisna yang menyaksikan kejadian tersebut melihat korban tergeletak bersimbah darah.
Setelah insiden tersebut, Lisna memberitahu keluarga Irma bahwa korban meninggal dunia akibat dibegal.
Bersamaan dengan itu, Melani menyarankan agar mereka menghilangkan barang bukti, termasuk pisau dan noda darah di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi, peranan masing-masing pelaku ini, ialah Bunga menusuk leher Irma dan menghilangkan noda darah sekaligus membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban." papar Budi.
"Sedangkan Lisna, menutupi penyebab kematian korban ke pihak keluarga korban, serta menghilangkan noda darah dan memberikan obat jenis camlet ke Bunga."
"Sementara Melani, mempunyai ide untuk membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban,” lanjutnya.
Keluarga korban kemudian menguburkan Irma pada Senin (9/3/2025), di Ciamis.
Namun, keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciamis yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga tersangka tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana berlumuran darah, lap pel untuk membersihkan noda darah, gagang pisau yang digunakan dalam pembunuhan, surat kematian dari RS Salamun Kota Bandung, serta dua lembar kwitansi pembayaran dari rumah sakit tersebut.
Motif utama dari pembunuhan ini yaitu kecemburuan sebab Lisna lebih memilih Bunga untuk tidur bersamanya dibandingkan Irma.
“Pesan WhatsApp dari Lisna kepada Bunga, yang dipenuhi perdebatan dengan Irma, menjadi pemicu utama emosi Bunga yang sudah dipengaruhi alkohol dan obat-obatan,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang sebabkan kematian dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Sedangkan untuk tersangka Melani dan Lisna, dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.
(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)